PADANG, iNews.id - Seorang siswa SMP dengan inisial RH (13 tahun) telah dijadikan tersangka oleh penyidik Polresta Padang.
Penetapan sebagai tersangka ini terkait dengan kecelakaan yang menyebabkan kematian seorang anak berusia delapan tahun akibat tertimpa tembok yang roboh saat RH sedang mengendarai sepeda motor.
Kejadian ini terjadi di halaman Masjid Raya Lubuk Minturun Kota Padang, Sumatera Barat, ketika sepeda motor yang dikemudikan oleh RH menabrak tembok masjid sehingga tembok tersebut roboh.
"RH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 359 KUHP karena tindak kelalaiannya mengakibatkan kematian," ungkap Kapolresta Padang, Kombespol Fery Harahap, pada hari Rabu, 20 September 2023.
Fery menjelaskan bahwa kejadian ini bermula ketika sekelompok siswa SMP berusia 12-13 tahun sedang melakukan atraksi freestyle menggunakan sepeda motor.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta