"Saat RH melakukan aksi lompatan, dia tidak dapat mengendalikan sepeda motornya sehingga menabrak tembok masjid," jelasnya.
Akibat tabrakan itu, tembok tersebut roboh dan menimpa korban yang saat itu sedang melaksanakan wudu.
Fery menyebut bahwa pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Setelah hasil penyelidikan, akhirnya RH ditetapkan sebagai tersangka.
Selain memeriksa RH di Unit Kecelakaan Lalu Lintas, Satlantas Polresta Padang juga menyita barang bukti berupa satu sepeda motor matik milik pelaku yang digunakan saat melakukan atraksi freestyle.
"Karena tersangka masih anak-anak, proses peradilannya akan dilakukan sesuai dengan UU Mo. 11/2012 yang mengatur perlindungan khusus untuk anak-anak," tambah Fery.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta