Terakhir, dalam aturan anyar yang akan segera dirilis tersebut platform sosial media juga tidak diperbolehkan bertindak sebagai produsen. Mendag mengatakan revisi Permendag 50/2020 tersebut sudah diputuskan dan siap untuk ditandatangani.
"Sudah diputuskan hari ini, nanti sore sudah saya tandatangani Revisi Permendag 50/2020 menjadi Permendag tahun 2023. Kalau ada (yang) melanggar seminggu ini, tentu saya (kirim) surat ke Kominfo untuk memperingatkan. Setelah diperingatkan akan ditutup," tandasnya.
Aturan ini untuk membatasi produk impor, terutama dari China yang beberapa waktu lalu heboh lantaran dianggap bisa mengancam nasib UMKM lokal.
Banyak produk impor dari China yang dijajakan di ecommerce dengan harga yang yang sangat murah sehingga menimbulkan persaingan yang tak sehat. (*)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 25 September 2023 - 17:58 WIB oleh Ikhsan Permana SP dengan judul "Barang Impor China Kini Tak Sembarang Bisa Dijajakan di E-commerce".
Editor : Syahrir Rasyid