JAKARTA, iNewsSerpong.id – Sobat investor, Bursa Efek Indonesia ( BEI ) mengumumkan 20 saham masuk dalam daftar pemantauan khusus otoritas bursa. BEI menyatakan daftar ini dikeluarkan dalam rangka memberikan perlindungan kepada investor terkait informasi fundamental dan/atau likuiditas perusahaan tercatat. Untuk itu cermati pergerakan saham-saham ini ya.
Perubahan terjadi pada PT Temas Tbk (TMAS) yang telah keluar dari daftar tersebut, sedangkan lainnya masih tidak berubah berdasarkan pengumuman bursa sebelumnya..
"Dengan ini bursa menetapkan daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus berlaku efektif pada tanggal 24 Januari 2022," demikian tulis BEI dalam Pengumuman No. Peng-00019/BEI.POP/01-2022, Jumat (21/1/2022).
Efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus adalah efek yang ditetapkan bursa berdasarkan kondisi tertentu. Terdapat sejumlah kriteria yang menjadi alasan BEI memasukkan sebuah emiten ke dalam daftar tersebut.
Berikut adalah daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus per 24 Januari 2022:
A. Kriteria: Dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari 1 (satu) hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
- PT Batavia Prosperindo Trans Tbk (BPTR)
- Emiten MSIN
- PT Protech Mitra Perkasa Tbk (OASA)
B. Kriteria: Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan auditan dan/atau laporan keuangan interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.
- PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
- PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO)
- PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU)
- PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)
- PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA) - PT Onix Capital Tbk (OCAP)
C. Kriteria: Laporan Keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).
- PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA)
- PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI)
- PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN)
- PT Intraco Penta Tbk (INTA)
- PT Leyand International Tbk (LAPD)
- PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
- PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA)
D. Kriteria: Dalam kondisi dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atau dimohonkan pailit.
- PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA)
- PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
- PT Hanson International Tbk (MYRX)
- PT Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO)
- PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM)
E. Kriteria: Memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi perusahaan tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit.
- PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
Editor : A.R Bacho