get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Fungsi Fitur IEP dan IEV pada Sistem Perdagangan Bursa yang Diluncurkan BEI

BEI Kembalikan Jam Perdagangan Efektif 3 April 2023

Senin, 20 Maret 2023 | 11:12 WIB
header img
Pengumuman, Jam Perdagangan Bursa Mulai Normal per 3 April 2023. (Foto: MNC Media)

 

JAKARTA,iNewsSerpong.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengembalikan jam perdagangan, efektif per Senin, 3 April 2023.

Sebuah dokumen yang beredar di kalangan media menunjukkan sejumlah ketentuan normalisasi atas waktu perdagangan. Adapun batasan auto rejection bawah (ARB) maksimal masih tetap sebesar 7%.

 

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI, Irvan Susandy informasi resmi terkat normalisasi jam perdagangan akan disampaikan setelah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

"Informasi resmi akan kami umumkan dalam bentuk SK, dan (akan ada) pengumuman segera setelah diskusi terakhir kami dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah final. Mohon sabar ya," kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI, Irvan Susandy kepada wartawan pasar modal, Minggu (19/3/2023).

Berdasarkan dokumen tersebut, jam perdagangan sesi pertama akan berlangsung pukul 09:00-12:00, dari aturan pandemi yang semula hingga pukul 11:30. Selanjutnya sesi kedua akan dimulai pada pukul 13:30-15:49, dari awalnya 13:30-14:49.

Kedua sesi ini terjadwal di Pasar Reguler pada hari Senin sampai Kamis, dikutip Senin (20/3/2023). Sedangkan pada hari Jumat, sesi pertama akan berakhir hingga 11:30, tak berubah dari aturan lama. Sedangkan pembukaan sesi kedua hari Jumat akan berlangsung pukul 14:00 hingga 15:49, dari aturan semula 13:30-14:49.

Sementara sesi pra-pembukaan masih tetap sama. Namun, sesi pra-penutupan (Senin-Jumat) berganti menjadi pukul 15:50-16:00, sehingga akan membuat sesi pasca-penutupan juga akan mundur menjadi 16:01-16:15, dari semula 15:01-15:15.

Di Pasar Tunai, waktu perdagangan sesi pertama untuk Senin-Kamis akan berlangsung hingga pukul 12:00. Sedangkan pada Jumat aturan masih berlangsung hingga 11:30.

Sedangkan di Pasar Negosiasi pada Senin-Kamis, jam perdagangan sesi pertama berlangsung hingga pukul 12:00, sedangkan sesi kedua pada pukul 13:30-16:30. Sementara hari Jumat pada 14:00-16:30.

Di sisi lain, BEI tidak melakukan perubahan atas batasan persentase auto rejection bawah (ARB) sebesar 7%, baik bagi saham yang memiliki rentang harga di Rp50-Rp200, Rp200-Rp5.000, dan di atas Rp5.00.

Bursa juga masih memberlakukan aturan pandemi terkait acuan harga yang digunakan untuk pembatasan harga penawaran tertinggi/terendah, serta harga tawar menawar di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.(*)

 

Editor : A.R Bacho

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut