get app
inews
Aa Read Next : KPPU Temukan : Google Monopoli Pasar RI Terkait Sistem Pembayaran Digital Google Pay Billing

Harga Minyak Goreng Masih Tinggi, KPPU : Pasar Minyak Goreng RI Dikuasai 4 Produsen Raksasa

Senin, 24 Januari 2022 | 11:54 WIB
header img
Pegawai menata minyak goreng di salah satu minimarket. Foto/Dok MPI/Faisal Rahman

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Hasil Penelitian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan terdapat 4 produsen besar yang mengendalikan 46,5% pasar minyak goreng. Hal ini yang kemudian disinyalir membuat harga minyak goreng masing tinggi, meski pemerintah telah melakukan operasi psar untuk menekan harga.  

 "KPPU melihat bahwa terdapat konsentrasi pasar sebesar 46,5% di pasar minyak goreng. Artinya, hampir setengah pasar dikendalikan oleh empat produsen minyak goreng," kata Komisioner KPPU Ukay Karyadi secara tertulis, dikutip Senin (24/1/2022).

Menurut dia, pelaku usaha terbesar dalam industri minyak goreng juga merupakan pelaku usaha terintegrasi dari perkebunan kelapa sawit, pengolahan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) hingga produsen minyak goreng.

Tak hanya itu saja, menurut hasil olah penelitian KPPU, sebaran pabrik minyak goreng di Indonesia tidak merata. "Sebagian besar pabrik berada di pulau Jawa dan tidak berada di wilayah perkebunan kelapa sawit. Padahal, ketergantungan pabrik minyak goreng akan pasokan CPO menjadi sangat besar," paparnya.

Ukay menambahkan, wilayah yang memiliki pabrik minyak goreng hanya ada di beberapa titik saja yakni Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, DKI Jakarta. Hal ini menjadi bukti belum meratanya sebaran pabrik minyak goreng di Tanah Air.

Merujuk hasil penelitian tersebut, KPPU menyarankan pemerintah mencabut aturan-aturan yang menghambat pelaku usaha baru untuk masuk di industri minyak goreng, termasuk pelaku usaha lokal dan skala menengah kecil.

"Semakin banyaknya pelaku usaha baru diharapkan akan mengurangi dominasi kelompok usaha yang berintegrasi secara vertical,” tandasnya. Lebih lanjut, untuk menjamin pasokan CPO, KPPU juga menyarankan perlu kontrak antara produsen minyak goreng dengan CPO guna menjamin harga dan pasokan. Sebagai catatan, KPPU melakukan penelitian ini sebagai respons atas melonjaknya harga minyak goreng sejak bulan Oktober 2021 hingga mencapai Rp20.000 per liter di penghujung tahun lalu. Selain itu, KPPU juga menduga ada kartel yang membuat harga minyak goreng melambung.(*)
 

Editor : A.R Bacho

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut