JAKARTA, iNewsSerpong.id - Bagaimana nasib karyawan bila Hotel Sultan dikosongkan? Hotel Sultan menempati Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atau lahan bekas HGB 26/Gelora dan bekas HGB 27/Gelora.
Lahan tersebut telah dibebaskan oleh negara untuk kepentingan penyelenggaraan Asian Games 1962. Negara tidak pernah melepaskan hak atas tanah lahan bekas HGB 26/Gelora dan bekas HGB 27/Gelora kepada pihak mana pun.
Atas dasar itu, Hotel Sultan harus segera dikosongkan karena izin penggunaan lahan telah berakhir. Direktur Utama Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) Rakhmadi Afif Kusumo mengatakan, mengenai nasib karyawan tentunya itu adalah hal-hal teknis.
Masih di Bawah PT Indobuildco
“Apakah nanti langsung masuk GBK atau seperti apa, ini bisa kami bicarakan dengan baik untuk masalah ini. Kenapa? Karena tentu Setneg juga punya pengalaman-pengalaman seperti di TMII," ujar Rakhmadi, Rabu (4/10/2023).
"Tentunya hak-hak mereka (karyawan) sejatinya masih di bawah PT Indobuildco, tetapi kalau ke depannya bisa dimanfaatkan lebih baik bersama PPKGBK tentu kami akan mencarikan solusi terbaik untuk mereka," sambungnya.
PT Indobuildco mendapatkan HGB 20/Gelora berdasarkan izin yang diberikan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin pada tahun 1971. Sertifikat HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora merupakan pemecahan dari HGB 20/Gelora.
Adapun HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora telah berakhir pada Maret dan April 2023. PT Indobuildco tidak pernah mengajukan permohonan izin untuk pembaruan HGB ke Setneg maupun PPKGBK. (*)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Rabu, 04 Oktober 2023 - 15:23 WIB oleh Rifqi Herjoko dengan judul "Hotel Sultan Dikosongkan, Begini Nasib Karyawan".
Editor : Syahrir Rasyid