JAKARTA, iNewsSerpong.id - Mobil Toyota Rush dengan nomor polisi B 1859 SYL tidak ditampilkan oleh polisi sebagai barang bukti, terkait kasus pengeroyokan kakek Halim. yang pasti mobil telah dikonfirmasi oleh polisi berdasarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) jelas milik kakek yang tewas dikeroyok, di Cakung, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan, barang bukti berupa mobil tersebut tidak bisa ditampilkan. Dia menegaskan, teriakan maling terkait mobil itu tidak benar. "Hasil pengecekan kita bahwa mobil itu (benar-benar) milik korban," tegasnya kepada wartawan, Selasa (25/1/2022).
Selain barang bukti mobil Toyota Rush, Zulpan membeberkan barang bukti lainnya. Barang bukti lainnya berupa sejumlah baju berupa kemeja flanel dan satu buah helm berwarna hitam. Untuk diketahui, seorang lansia 89 tahun tewas dikeroyok warga karena dikira maling.
Awalnya, lansia tersebut dituduh sebagai pencuri mobil sehingga warga geram menghabisinya. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi menjelaskan, kronologi peristiwa pengeroyokan yang terjadi di Jalan Pulo Kambing, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.
Dia menjelaskan, korban dengan inisial HM (89) sedang mengemudi mobil berkecepatan tinggi dari Tebet namun diteriaki maling di lokasi kejadian. "Saat diteriaki jadi timbul massa, kami cek identitasnya dan kendaraannya itu memang punya dia sendiri sesuai data yang ada, jadi tak ada pencurian, itu salah," jelasnya di Jakarta, Minggu 23 Januari 2022.
Ahsanul menambahkan, massa yang mengejar korban karena dikira maling itu lantas mengeroyoknya hingga akhirnya tewas. Meski sempat ada polisi yang turut mengejar, tapi tak sempat menyelamatkan korban dari amukan massa.(*)
Editor : Syahrir Rasyid