get app
inews
Aa Text
Read Next : Mad Romli Bukan Kandidat Tunggal Golkar sebagai Cabup Tangerang

Revitalisasi Pasar Kutabumi Dilanjutkan, Setelah PN Tangerang Tolak Gugatan Class Action

Senin, 06 November 2023 | 05:00 WIB
header img
Gugatan Class Action ditolak, Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang tetap melanjutkan proses revitalisasi Pasar Kutabumi. (Foto : Pemkab Tangerang)

TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang tetap melanjutkan proses revitalisasi Pasar Kutabumi.

Kepastian itu setelah Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak gugatan class action yang menginginkan penutupan pasar dan revitalisasi Pasar Kutabumi.

"Kami bersyukur atas putusan PN Tangerang yang menjadi cahaya harapan bagi kami untuk melanjutkan proses revitalisasi Pasar Kutabumi," kata Direktur Utama Perumda Pasar NKR, Finny Widiyanti, Kamis (02/11/2023).

Sebelumnya, dalam kasus Perdata Gugatan Class Action Nomor 858/tdt.g/2023/PN-Tangerang pada 31 Oktober 2023, gugatan terkait penghentian rencana penutupan pasar dan revitalisasi Pasar Kutabumi ditolak oleh PN-Tangerang.

Berbelanja dengan Nyaman

Putusan tersebut juga menyatakan bahwa pemeriksaan perkara pada gugatan tidak dapat dilanjutkan, serta menolak gugatan perwakilan kelompok atau class action, menyatakan bahwa pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan, dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 444.000 (empat ratus empat puluh empat ribu rupiah).

Dengan hasil yang menggembirakan tersebut, Finny mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan kepada Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang.

Ia berharap proses revitalisasi ini akan berjalan dengan lancar, sehingga pedagang dan masyarakat dapat berbelanja dengan nyaman di Pasar Kutabumi.

Finny juga khusus mengucapkan terima kasih kepada Penjabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony, yang juga merupakan Kuasa Pemegang Modal (KPM), Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, Tim Dewan Pengawas, Tim Kuasa Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten, dan Perumda Pasar NKR, Deden Syukron.

Mereka selalu memberikan bimbingan dan arahan termasuk kepada mitra PT Sarana Niaga Nusantara yang bekerja sama dalam gugatan class action.

"Kami teringat akan pesan dari pimpinan kami bahwa proses revitalisasi harus dilakukan secara manusiawi dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pesan tersebut akan terus menjadi pedoman bagi kami," ujarnya sebagaimana dipublikasi Pemkab Tangerang. (*)

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut