Berdasarkan pemeriksaan polisi, terungkap bahwa pelaku telah melakukan pencabulan terhadap 10 wanita yang menjadi pasien. Bahkan, korban-korban ini telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak puluhan kali. Setiap kali beraksi, pelaku mengancam para korban akan diberi kutukan jika mereka menolak memenuhi keinginan bejatnya.
"Mbah Supri mengaku sebagai dukun untuk tujuan penipuan. Ya, korban-korban ini disetubuhi. Saya tidak menjanjikan apa pun," ucap pelaku Mbah Supri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang menghadirkan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Artikel terkait ini telah dipublikasikan di jateng.inews.id dengan judul "Berdalih Obati Penyakit, Dukun Palsu Cabuli 10 Pasien Wanita hingga Puluhan Kali di Cilacap". (*)
Editor : Syahrir Rasyid