JAKARTA, iNewsSerpong.id - Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan diimplementasikan secara penuh bersamaan dengan peluncuran coretax administration system.
Rencananya, sistem pajak canggih ini diharapkan baru akan diluncurkan pada pertengahan tahun 2024. Dengan demikian, pelaksanaan penuh NIK sebagai NPWP akan sedikit mundur dari rencana awal yang terjadwal pada Januari 2024.
"Rencana implementasinya dapat kami sampaikan di sini bahwa fully implementasi mengenai NIK sebagai NPWP akan dilaksanakan pada waktu coretax terimplementasi," ungkap Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, Jumat (24/11/2023).
Suryo menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak yang terhubung dengan sistem informasi DJP, termasuk beberapa stakeholder pembayaran dan sejenisnya, serta pihak lain seperti Kementerian/Lembaga.
"Hingga saat ini, masing-masing stakeholder terus melakukan penyesuaian sistem informasi yang mereka miliki. Sehingga, saat implementasi coretax dilakukan, sistem-sistem yang seharusnya berhubungan tidak akan mengalami hambatan dalam memadukan atau melakukan interoperabilitas dengan sistem informasi yang sedang kami siapkan," ungkapnya.
Menurutnya, mundurnya implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP juga bertujuan memberikan waktu kepada para wajib pajak dan pihak terkait untuk beradaptasi dengan perubahan ini.
"Sementara, kami juga membuka kemungkinan untuk melakukan validasi mandiri bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan melalui DJP Online," tambahnya.
Hingga 22 November 2023, dari 72 juta wajib pajak tercatat 59,3 juta NIK sudah sesuai dengan NPWP. Bagi wajib pajak yang belum melakukan validasi, mereka masih diberikan kesempatan untuk melakukan pemadanan secara mandiri melalui DJP Online. (*)
Editor : Syahrir Rasyid