JAKARTA, iNewsSerpong.id - Permintaan Dorce Gamalama yang ingin dimakamkan sebagai seorang perempuan jika meninggal dunia mendapat tanggapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menurut Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis jika jenazah adalah transgender, maka harus diurus sebagaimana jenis kelamin sejak awal dilahirkan.
"Jenazah transgender itu diurus sebagaimana jenis kelamin awal dan asalnya ya," kata Cholil dalam akun Twitternya, @cholilnafis, Minggu (30/1/2022).
Cholil Nafis menegaskan bahwa mengubah jenis kelamin tidak diakui dalam agama Islam, sehingga hukumnya tetap berlaku pada jenis kelamin asalnya.
Laki-laki yang pindah menjadi seorang perempuan disebut dengan mukhannats (lelaki berperilaku perempuan). Lalu jika perempuan yang mengubah ke laki-laki adalah mutarajjil (perempuan berperilaku laki-laki). (*)
Editor : Syahrir Rasyid