DEPOK, iNewsSerpong.id - Berapa besar zakat Youtuber menjadi salah satu materi yang dibahas Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Pra Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII. Zakat Youtuber menjadi salah satu zakat profesi yang wajib ditunaikan.
Ketua Bidang Fatwa MUI, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa pengelolaan zakat harus menyesuaikan dengan dinamika hukum Islam dalam konteks berbangsa dan bernegara. Hal ini termasuk mendiskusikan norma ideal dan realitas faktual yang terjadi di masyarakat terkait zakat.
Hal ini disampaikan oleh Prof Niam dalam Pra Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII di Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat, Sabtu (4/5/2024) sebagaimana dilansir Laman MUI.
"Yang kita bahas dan dalami tentang masalah zakat dalam forum ini terkait masalah fiqh ibadah dan fiqh siyasah. Kita akan bahas secara mendalam pengelolaan zakat dalam konteks berbangsa dan bernegara," ujarnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta