PALEMBANG, iNewsSerpong.id - Alat kelamin bocah berinisial AL (8) yang terpotong saat sunatan massal di Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) tak bisa disambung. Keluarga korban sebelumnya sudah membawanya ke dokter namun harapannya pupus.
Kuasa hukum keluarga korban Fitriyadi menjelaskan, korban pada 17 Oktober mengikuti acara sunatan massal di Kecamatan Tanjung Sakti, Kabupaten Lahat. Saat itu ada dugaan malpraktek yang dilakukan oleh bidan sehingga kelamin korban sampai terpotong.
Pilunya, AL kini mengalami kesulitan buang air kecil usai peristiwa itu. Fitriyadi menegaskan, telah membuat laporan ke Polda Sumsel. Keluarga mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan sunatan massal tersebut.
Fitriyadi mengungkapkan niatnya untuk menuntut hak korban dan membela keadilan dalam kasus ini.
"Jadi kejadiannya ini pas sunatan massal dan klien saya ikut kegiatan tersebut setelah sunatan massal itu ternyata alat kemalinnya itu terpotong," ucap Fitriyadi, Kamis (30/11/2023).
Editor : Syahrir Rasyid