JAKARTA, iNews.Serpong.id - Edy Mulyadi menegaskan tetap menolak kebijakan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur. Alasannya, karena IKN banyak kajian.
“Yang penting soal tidak tepat waktunya. Duit yang segitu banyaknya harusnya buat menyejahterakan rakyat, buat pembangunan ekonomi nasional, buat memompa ekonomi dalam negeri," ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022).
Edy Mulyadi memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ujaran kebencian. Saat datang untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Bareskrim, Edy kembali menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya. "Tolong jangan potong dulu, ya. Satu, saya kembali minta maaf. Saya tak mau bilang itu ungkapan atau bukan, saya kembali minta maaf sedalam-dalamnya, sebesar-besarnya," tuturnya.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan panggilan kedua terhadap Edy Mulyadi hari ini. Edy seharusnya diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut di Bareskrim Polri pada 28 Januari 2022, namun saat itu pengacara Edy menyebut kliennya tak bisa hadir. (*)
Editor : Burhan