get app
inews
Aa Read Next : Ketua KPU Terbukti Langgar Tata Cara dan Proses Rekapitulasi Pemilu 2024, Bawaslu Beri Sanksi

Tim Kampanye Prabowo-Gibran Dilaporkan ke Bawaslu Diduga Libatkan TNI Aktif, Pelapor: Melanggar 2 UU

Kamis, 21 Desember 2023 | 10:42 WIB
header img
Tim kampanye capres dan cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran dilaporkan ke Bawaslu lantaran melibatkan anggota TNI aktif yakni Mayor Inf Teddy Indra Wijaya. Foto/Medsos X

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Komang Adi Pujawan, Mahasiswa Universitas Trisakti melaporkan Tim kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka,  ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Pelaporan dilakukan karena Tim Paslon tersebut melibatkan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif, yakni Mayor Inf Teddy Indra Wijaya.

Komang Adi Pujawan, menyerahkan laporannya ke Bawaslu, pada Rabu, (20/12/2023).

Seperti diketahui, Mayor Teddy terekam kamera hadir di acara debat Capres pada Selasa, 12 Desember 2023, yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tampak dalam rekaman, Mayor Teddy, yang mengenakan kemeja biru mirip dengan Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, juga terlihat mengacungkan dua jari sebagai simbol nomor urut dua milik pasangan Prabowo-Gibran.

Menurut Komang, pelibatan Mayor Teddy dalam aktivitas politik praktis melanggar dua Undang-Undang (UU) sekaligus, yaitu Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 39 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kedua UU tersebut melarang pelibatan anggota TNI dalam kegiatan politik praktis.

Pasal 280 Ayat (2) huruf f UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan, “Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: (f) anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia".

Pasal 39 huruf (2) UU Nomor 34/2004 tentang TNI berbunyi, “Prajurit dilarang terlibat dalam: (2) kegiatan politik praktis.” "Karena itu kami melaporkan pelibatan Mayor Teddy karena mengikuti kegiatan politik praktis Pemilu 2024 yng bertentangan dengan UU TNI yang mengharuskan TNI harus netral," kata Komang, Rabu, 20 Desember 2023.
 
Meskipun Mayor Teddy adalah ajudan Prabowo Subianto, menurut Komang, seharusnya yang bersangkutan tidak dilibatkan dalam aktivitas politik. 

Pernyataan Bawaslu di media massa yang menyebut Teddy hadir di sana dalam kapasitas pengamanan untuk Prabowo, menurut Komang, tidak dapat diterima. Sebab, tugas pengawalan capres dan cawapres merupakan tugas polisi. "Karena itu, ini jelas-jelas pelanggaran karena mengikutsertakan anggota TNI aktif ke dalam acara tahapan Pemilu 2024," tambah Komang. 

Komang berharap, Bawaslu dapat bersikap netral dan tidak memihak salah satu pasangan calon dalam kontestasi Pemilu 2024. 

Kuasa hukum pelapor Harli Muin, SH, LLM meminta institusi TNI menindak tegas pelanggaran tersebut sebab menyangkut penegakan integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI. 

Harli juga menyebut pelanggaran itu sebagai pelanggaran etika dan profesionalitas TNI yang tak dapat ditolerir.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan "Kami menelusuri bahwa nama Mayor Teddy Indrajaya bukan merupakan tim pelaksana kampanye, jadi beliau bukan tim pelaksana kampanye pada sistem informasi kampanye dan dana kampanye," ucap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Selasa (19/12/2023). 

Kendati demikian, Bagja menegaskan saat ini Prabowo yang masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan), tetap dilarang untuk menggunakan fasilitas negara sebagai alat kampanyenya. Namun hal tersebut tidak berlaku dari segi pengamanan.

"Bahwa sebagaimana diketahui paslon dengan nomor urut 2 Bapak Prabowo Subianto saat ini masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan, sehingga yang bersangkutan dilarang untuk menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara," katanya.

 

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 21 Desember 2023 - 09:05 WIB oleh Tim SINDOnews dengan judul "Netralitas TNI, Tim Kampanye Prabowo-Gibran Dilaporkan ke Bawaslu Diduga Libatkan Mayor Teddy”.

Editor : A.R Bacho

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut