BEKASI, iNewsSerpong.id - Seorang ASN dari Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial AF (41) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, YA (29).
"Setelah pemeriksaan dokter forensik, AF langsung ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Muhammad Firdaus, pada Selasa (2/1/2024). Pemeriksaan AF sebagai tersangka rencananya akan dilakukan pertama kali pada Jumat, 5 Januari 2024.
AF akan dijerat dengan Pasal 44 ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 4 bulan penjara.
Korban KDRT
Sebelumnya, YA, seorang istri asal Jatiasih, Kota Bekasi, telah menjadi korban KDRT oleh suaminya AF (42), seorang pegawai BNN. YA menceritakan bahwa pernikahannya yang terjadi pada tahun 2015 berjalan baik hingga pada tahun 2020.
AF berubah sikap dan bahkan mengajukan cerai. Keadaan memburuk setelah YA melaporkan penelantaran anak kepada instansi tempat AF bekerja pada 11 Juni 2020. Sejak itu, YA mengalami kekerasan secara berkala.
"Puncaknya adalah ketika korban melaporkan suaminya atas dugaan KDRT ke Polres Metro Bekasi Kota pada 2021. Meskipun sempat merujuk, sang suami kembali melakukan perbuatan KDRT dan bahkan mengancam dengan pisau," ujar YA, memberikan penjelasan pada Selasa (2/1/2024). (*)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com oleh Jonathan Simanjuntak dengan judul "Aniaya Istri, Pegawai BNN Jadi Tersangka Kasus KDRT".
Editor : Syahrir Rasyid