TANGERANG, iNewsSerpong.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Tangerang terus berupaya menekan angka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di lingkungan masyarakat. Demikian juga kasus kekerasan terhadap anak, bullying (perundungan), dan pelecehan seksual.
Pemkab Tangerang terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa serta kepada sekolah-sekolah SMA, SMP, SD maupun pondok pesantren, ungkap Kepala DPPPA Kabupaten Tangerang, Asep Suherman.
“Kami selalu rutin mengadakan sosialisasi dan mengundang para tokoh-tokoh masyarakat di tingkat kecamatan, kelurahan, desa untuk bisa memanfaatkan materi-materi sosialisasi yang kami sampaikan,” tuturnya.
Pada tahun 2023, DPPPA Kabupaten Tangerang mendirikan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). UPTD ini bertujuan untuk menekan kasus-kasus kekerasan terhadap anak, bullying di sekolah, pelecehan seksual dan KDRT.
Terlebih pada kasus KDRT yang bisa berakibat perceraian. Untuk itu, masyarakat yang mengalami permasalahan dan kasus-kasus kekerasan terhadap anak, bullying di sekolah, pelecehan seksual dan KDRT bisa langsung melakukan pengaduan melalui aplikasi Si Sabar.
“Pada tahun 2022 kami menerima laporan KDRT sebanyak 192 kasus, kemudian dengan berdirinya UPTD PPA Allhamdulilah bisa menurun sebanyak 174 kasus. Kami terus berupaya untuk bisa menekan angka kekerasan KDRT tiap tahunnya agar bisa menurun,” ungkap Asep Suherman.
Dia berharap, kehadiran UPTD PPA bisa membantu penanganan KDRT, serta untuk perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Tangerang. Demikian Rilis Pemkab Tangerang. (*)
Editor : A.R Bacho