get app
inews
Aa Read Next : Mantan Pejabat DJP Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara 

Divonis Bebas, Kedudukan dan Martabat Haris Azhar dan Fatia Akan Dipulihkan 

Senin, 08 Januari 2024 | 13:25 WIB
header img
Majelis Hakim PN Jaktim memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Keduanya dinyatakan tidak bersalah kasus pencemaran nama baik Luhut Pandjaitan. Foto/MPI

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Keduanya dinyatakan tidak bersalah atas perkara dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Haris Azhar dan Fatia tidak terbukti atas dakwaan pertama, kedua, dan ketiga Jaksa Penuntut Umum (JPU). Oleh karenanya, Hakim memerintahkan agar Haris dan Fatia dipulihkan kedudukan serta martabatnya.

"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan pangkat serta martabatnya," kata Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).

Sebagaimana diketahui, Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar dituntut empat tahun penjara atas dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. JPU juga menuntut agar Haris Azhar segera ditahan. 

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 13 November 2023. "Menghukum terdakwa Haris Azhar untuk menjalani pidana selama empat tahun dengan perintah terdakwa agar segera ditahan," kata JPU Sandy Handika saat membacakan tuntutan. 

Selain dituntut pidana kurungan penjara selama empat tahun, JPU menuntut Haris Azhar untuk pidana subsider dengan membayar denda Rp1 juta dan tambahan kurungan 6 bulan. 

Sementara itu, Fatia dituntut pidana tiga tahun enam bulan penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut. Tuntutan Fatia lebih ringan dari Haris Azhar karena dianggap bersikap sopan selama pengadilan. 

JPU mengatakan Fatia telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melalukan pencemaran nama baik. Hal ini diungkapkannya berdasarkan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama. 

"Menghukum Fatia Maulidiyanti untuk menjalani pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan dengan perintah terdakwa segera ditahan," ujar JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023. 

Selain pidana tiga tahun enam bulan penjara , Fatia juga dikenakan pidana subsidair berupa denda sebesar Rp500.000 dan pidana tambahan berupa kurungan selama tiga bulan.

 

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 08 Januari 2024 - 12:24 WIB oleh Irfan Ma'ruf dengan judul "Usai Divonis Bebas, Kedudukan dan Martabat Haris Azhar dan Fatia Akan Dipulihkan". 

Editor : A.R Bacho

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut