Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
.
Kamis, 30 Maret 2023 | 15:52 WIB
Jakarta Barat – iNewsSerpong.id- Tim Jaksa Penuntut Umum menyampaikan Tuntutan Hukuman Mati kepada Teddy Minahasa terdakwa kasus peredaran gelap narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/23).
Jaksa tidak melihat hal-hal yang bisa meringankan tuntutan kepada Mantan Kapolda Sumatera Barat ini termasuk selama persidangan berlangsung.
Jaksa merinci sejumlah hal-hal yang memberatkan. Pertama terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. Kedua, terdakwa merupakan anggota Polri menjabat sebagaj Kapolda, seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika, namun terdakwa justru melibatkan diri dan anak buahnya.*
Editor : Syahrir RasyidFollow Berita iNews Serpong di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Berita Terkait
News Update