Logo Network
Network

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Dimas Choirul
.
Kamis, 30 Maret 2023 | 15:52 WIB

Jakarta Barat – iNewsSerpong.id- Tim Jaksa Penuntut Umum menyampaikan Tuntutan Hukuman Mati kepada Teddy Minahasa terdakwa kasus peredaran gelap narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/23).

Jaksa tidak melihat hal-hal yang bisa meringankan tuntutan kepada Mantan Kapolda Sumatera Barat ini termasuk selama persidangan berlangsung.

Jaksa merinci sejumlah hal-hal yang memberatkan. Pertama terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. Kedua, terdakwa merupakan anggota Polri menjabat sebagaj Kapolda, seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika, namun terdakwa justru melibatkan diri dan anak buahnya.*

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Berita iNews Serpong di Google News

Bagikan Artikel Ini