Pemberhentian Komisioner KTKI Secara Mendadak Picu Polemik dan Tuntutan Keadilan

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Keputusan mendadak terkait pemberhentian Komisioner Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) menuai kritik tajam. Kuasa hukum KTKI, Yuherman, bersama salah satu komisioner yang terdampak, Rachma Fitriati, menyebut kebijakan ini melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), hak asasi manusia (HAM), serta mengabaikan asas kepastian hukum.
Polemik ini bermula dari terbitnya Keputusan Presiden Nomor 69/M Tahun 2024. Keputusan ini secara tiba-tiba mengakhiri masa jabatan para komisioner, hanya delapan hari setelah diumumkannya seleksi calon pimpinan lembaga pengganti, Konsil Kesehatan Indonesia. Padahal, pembentukan Lembaga Non Struktural lainnya memerlukan proses hingga enam bulan karena melibatkan pengangkatan Pejabat Negara.
"Sebagian dari kami terpaksa berpindah profesi secara mendadak. Bahkan ada yang kini menjadi pengemudi daring. Ini menyakitkan," kata Rachma Fitriati, Komisioner KTKI, dalam pernyataannya, Senin (26/5/2025).
Rachma menilai, pemberhentian ini dilakukan tanpa proses yang transparan dan akuntabel. Ia menegaskan, berdasarkan Pasal 450 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, lembaga seperti KTKI masih memiliki wewenang dan tugas hingga struktur baru terbentuk secara sah. "Pasal itu menjamin keberlanjutan tugas kami. Tapi yang terjadi justru pemecatan mendadak dan secara sepihak," ujarnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta