get app
inews
Aa Read Next : Dua Wajib Pajak Bernilai Rp8,24 Triliun dan Rp9,68 Triliun Diungkap Menkeu Sri Mulyani

Butuh Kode EFIN Online dan Offline? Begini Cara Mendapatkan

Rabu, 07 Februari 2024 | 05:02 WIB
header img
Cara mendapatkan kode EFIN online dan offline (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Para wajib pajak (WP) perlu mengetahui agar dapat melaporkan SPT pajak tahunan.

EFIN pajak merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui oleh wajib pajak sebelum memulai proses login ke laman DJP online.

Adapun, permohonan untuk mendapatkan nomor EFIN dapat dilakukan secara online maupun offline.

Menurut laman Kominfo, EFIN atau singkatan dari Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan diperuntukkan untuk masyarakat yang masuk dalam kategori wajib pajak.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan kode EFIN online dan offline?

Cara Mendapatkan Kode EFIN Online

Proses mendapatkan EFIN dapat dilakukan secara online, berikut langkah-langkahnya:

1.    Buka aplikasi peramban pada smartphone atau gawai.

2.    Unduh dan lengkapi formulir EFIN. Formulir EFIN dapat diunduh melalui laman https://pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.

3.    Lakukan selfie atau swafoto dengan memegang KTP dan NPWP asli. Pastikan NIK dan nomor NPWP terlihat dengan jelas.

4.    Setelah mengisi formulir, kirimkan formulir dan swafoto tersebut ke alamat email KPP (Kantor Pajak Pratama) dengan subjek "Permohonan EFIN". Cek alamat email KKP di laman https://pajak.go.id/id/unit-kerja.

5.    Tunggu balasan email dari KKP. Proses permohonan EFIN online tidak lebih dari 24 jam.

6.    Setelah menerima EFIN online, aktifkan di laman djponline.pajak.go.id.

Cara Mendapatkan Kode EFIN Offline

Masyarakat juga dapat memperoleh kode EFIN secara offline:

1.    Unduh dan lengkapi formulir permohonan EFIN pajak terlebih dahulu. Formulir dapat diunduh di laman pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.

2.    Lengkapi dokumen dan persyaratan, seperti formulir yang telah diisi, KTP asli, salinan bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA, bukti asli dan salinan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dan alamat email.

3.    Kunjungi kantor pajak sesuai dengan domisili dan ajukan formulir EFIN SPT.

4.    Setelah mendapatkan EFIN, aktifkan di djponline.pajak.go.id.

Demikian ulasan mengenai cara mendapatkan kode EFIN online dan offline. Semoga membantu!


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Cara Mendapatkan Kode EFIN Online dan Offline, Cepat dan Mudah ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/finance/keuangan/cara-mendapatkan-kode-efin-online-dan-offline-cepat-dan-mudah.

Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut