get app
inews
Aa Text
Read Next : Intip Konsumen Beruntung Program Nyaman Berhadiah 2024 Periode September

Tak Boleh Sembarangan Jual Motor Bila Status Masih Kredit alias Nyicil

Sabtu, 25 Mei 2024 | 05:00 WIB
header img
Banyak masyarakat di Indonesia yang membeli motor secara kredit atau melalui leasing, bolehkah dijual kalau belum lunas. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Membeli sepeda motor secara kredit atau melalui layanan leasing sangat populer di masyarakat Indoensia. Namun, seringkali timbul pertanyaan tentang apakah sepeda motor yang masih dalam masa kredit boleh dijual atau tidak.

Sebagian masyarakat mungkin menganggap bahwa motor yang dibeli secara kredit sudah sepenuhnya menjadi milik mereka. Padahal, dalam kenyataannya, jika status kendaraan tersebut belum lunas, maka kendaraan tersebut masih menjadi objek jaminan terhadap perusahaan pembiayaan.

Persetujuan Penerima Fidusia

Kepala Cabang FIFGROUP Jember, Junaidi, menjelaskan bahwa penjualan sepeda motor yang masih dalam masa kredit merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 23 Ayat (2).

Pasal tersebut menyatakan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima Fidusia.

"Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 36 UU Jaminan Fidusia, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal sebesar Rp50 juta," ujarnya seperti yang dilansir dalam keterangan pers pada Minggu (11/2/2024).

Junaidi juga menegaskan pentingnya untuk tidak mengalihkan, menggadaikan, menyewakan, atau menjual sepeda motor yang masih menjadi objek jaminan.

Tindakan semacam itu dapat berakibat pada sanksi pidana, seperti yang dialami oleh SB, seorang warga Jember yang menjadi terpidana karena melakukan over alih kredit terhadap sepeda motor Honda Vario tanpa sepengetahuan leasing FIFGROUP.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jember, SB mengakui perbuatannya, dan hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 bulan serta denda sebesar Rp50 juta.

Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak sembarangan dalam mengatasi kesulitan pembayaran angsuran, dengan mengimbau untuk melapor atau mendatangi kantor leasing guna mendapatkan solusi penyelesaian yang adil dan tidak merugikan pihak lain. (*)

 


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Motor Masih Kredit Bolehkah Dijual? Jangan Sembarangan Perhatikan Aturannya ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/otomotif/motor/motor-masih-kredit-bolehkan-dijual-jangan-sembarangan-perhatikan-aturannya.

Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut