Tangerang-inewsserpong.id- Dunia investasi memang sangat menggiurkan, tak jarang membuat orang gelap mata dan menghalalkan berbagai cara untuk mendapatkan keuntungan berlimpah.
Iming-iming keuntungan berlimpah dalam waktu sesaat membuat orang tak berpikir panjang untuk ikut dalam investasi. Nama besar PT Lancar Wiguna Sejahtera pengelola ritel berjaringan Lawson pun tak luput jadi senjata yang digunakan oleh para penipu untuk mengelabui calon korbannya.
Modusnya? Para oknum penipu ini mengumpulkan dana masyarakat dengan mengajak bergabung mereka dalam investasi franchise secara patungan melalui berbagai platform, termasuk di antaranya melalui grup WhatsApp.
Dalam praktiknya, kelompok ini, secara ilegal mengklaim sebagai "Franchise Join Ventures Lawson (PT Lancar Wiguna Sejahtera)" dan menawarkan keuntungan per hari kepada calon investor yang mau menyetorkan uang sebagai "modal". Selain itu, mereka juga mengajak individu untuk menjadi agen dengan janji bonus agen.
Menanggapi hal tersebut, PT Lancar Wiguna Sejahtera sebagai pengelola merek Lawson di Indonesia dengan tegas menyatakan tidak pernah mengadakan dan terlibat dalam kegiatan semacam itu.
“Lawson mengecam keras tindakan kelompok oknum yang mencatut nama baik perusahaan kami untuk mengeruk keuntungan pribadi dengan melanggar hukum. Hingga saat ini Lawson Indonesia belum membuka kerjasama franchise,” tegas Firly Firlandi, Corporate Communication Manager Lawson Indonesia.
Menurut Firly, pihaknya merasa sangat dirugikan oleh tindakan ilegal ini, dan perusahaan mendukung langkah tegas yang diambil oleh pihak berwajib, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pemerintah dalam memberantas akun-akun palsu yang berusaha menipu masyarakat.
Lawson mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati sebelum melakukan investasi. Pastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut, memiliki legalitas dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Firly menyarankan, jika masyarakat menemukan kejanggalan dalam menerima tawaran investasi atau telah menjadi korban praktek penipuan semacam ini, mohon segera menginformasikan hal tersebut melalui pelayanan pengaduan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan menghubungi kontak 157 atau melalui WhatsApp dengan nomor 081-157-157-157.
Lebih jauh lagi menurut Firly Manajemen Lawson Indonesia akan terus bekerja sama dengan pihak berwenang untuk mengungkap dan melaporkan secara tegas praktek-praktek investasi bodong yang merugikan.
“Konsumen Lawson silakan menghubungi nomor customer care Lawson Indonesia 08116472111 atau melalui email [email protected],,” himbau Firly mengakhiri penjelasannya. Siip!
Editor : Syahrir Rasyid