Surat Terbuka untuk Otoritas Jasa Keuangan -- (“Jangan Ada Dusta di Antara Kita”)
Kami yang mengamati dari luar hanya bisa terhenyak. Tapi kami tidak bisa berbuat apa-apa, karena OJK mengancam sanksi pidana bagi siapa pun yang mencoba menghalangi kerja Pengelola Statuter. Kami besar di perusahan mutual, dan tahu di mana titik kritis operasional perusahaan rakyat ini. Premi income Bumiputera rata-rata 5 triliun per tahun.
Dengan perusahaan di run-off, ujung tombaknya diserahkan ke pihak lain, sistemnya dipreteli, produknya dikloning, Bumiputera kehilangan potensi penghasilan sebesar 10 triliun selama 2 tahun. Dalam pikiran kami, sebentar lagi Bumiputera akan kesulitan likuiditas, karena produksi baru terhenti, aset masih sebagian besar non likuid (aset properti), dan itu berarti akan terjadi ‘bencana’ klaim.
Ramalan kami tepat, pak. Bumiputera nyungsep di tangan Pengelola Statuter. Klaim mulai tersendat, beberapa petugas kami di garda terdepan mengalami persekusi dari pemegang polis yang kesal karena klaimnya tak terbayar, sesama karyawan mulai berantem antara yang pindah ke‘anak perusahan’ dengan yang bertahan di AJB Bumiutera 1912, database pemegang polis masing-masing diboyong agen ke perusahaan baru bersama dengan kepindahan mereka.
Pak Riswinandi yang baik,
Anda tentu masih mengingat dengan baik, ketika Anda menarik Pengelola Statuter dari Bumiputera. PS tidak memberikan pertanggungjawabansecara terbuka kepada BPA, padahal Bumiputera milik pemegang polis. Sampai har ini kami tidak tahu apa hasil dari kinerja Pengelola Statuter dan konsultan, kecuali bahwa aset fiansial Bumiputera merosot drastis hingga 5 triliun dalam tempo 2 tahun, dan sendi-sendi perusahaan babak belur.
Dengan kondisi perusahaan yang sistemnya bercerai-berai, Anda kembali mengirim paket Direksi (Anda menyebutnya profesional). Mereka diangkat bahkan sebelum saya mendapatkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sebagai anggota Direksi. Bukankah ketika Anda mencabut statuter, Direksi lama seharusnya diaktifkan terlebih dahulu, sebelum diberhentikan? Saya juga tidak paham apa salah saya sampai diberhentikan sebelum periode tugas berakhir (seharusnya berakhir 2021), padahal OJK sendiri yang melakukan Fit and Proper Test (FPT) ke saya.
Pak Ris, saya mengingat-ingat, dalam 15 tahun terakhir, pihak Anda (sebelumnya IKNB Kementrian Keuangan) memang selalu ‘merestui’ bongkar pasang anggota Direksi di Bumiputera. Saya beri tanda petik, karena Anda pasti akan bilang itu ulah BPA sebagai lembaga tertinggi yang mengangkat dan memberhentikan anggota Direksi.
Tapi kok lembaga Anda mau saja melakukan FPT berulang-ulang? Ada apa, pak? Mengapa Direksi Bumiputera harus bongkar-pasang hampir tiap tahun? Mengapa pihak Anda tidak berpikir bahwa bagaimana program kerja bisa berjalan jika yang nyupir ganti melulu? Pihak Anda selalu menuntut perbaikan kinerja Bumiputera, tapi pada saat yang sama Anda melakukan bongkar pasang anggota Direksi seolah itu permainan lego.
Anda menyampaikan di depan DPR bahwa Anda pernah mengirim “manajemen profesional” dan mereka tidak bisa bekerja, karena diberhentikan Bumiputera. Ah, Anda becanda, pak. Mengapa Anda tidak pernah menyinggung sama sekali tentang Pengelola Statuter di depan DPR dan media? Anda seperti ‘amnesia’ kalau urusannya tentang PS. Kurang manut apa kami denganmenerima penonaktifan secara besar hati ketika Anda mengirimkan Pengelola Statuter? Kurang sabar apa kami dengan segala stigma yang dilekatkan media, ketika lembaga Anda menonaktifkan kami dan menggantinya dengan PS?
Anda juga menyatakan bahwa manajemen yang menggantikan direksi profesional dari kalangan internal Bumiputera tidak ada yang lulus FPT, karena orang-orang lama yang diusulkan sudah ada dalam catatan Anda. Boleh kami bertanya apa kriteria Anda untuk menentukan seseorang “profesional”? Apakah karena para profesional yang Anda tunjuk (konsultan, PS dan Direksi dari luar) meminta gaji/honor gila-gilaan, yang bahkan uang pensiun saya sebegai karyawan selama 20 tahun tidak cukup untuk membayar gaji mereka sebulan? Apa kriteria Anda menyebut orang Bumiputera tidak profesional? Masalah kompetensi? Masalah integritas?
Pak Ris, mohon dicatat, pak. Apakah Anda tidak menyadari betapa tangguhnya orang-orang Bumiputera yang bisa menghidupkan perusahaan selama satu abad lebih TANPA MODAL, tanpa bantuan penerintah Indonesia? Apakah Anda tidak menyadari bahwa hampir semua perusahaan asuransi milik pemerintah tidak lepas dari campur tangan profesional Bumiputera saat didirikan? Apakah Anda lupa bahwa Bumiputera adalah salah satu peletak dasar industri asuransi di Indonesia? Apakah Anda tahu bahwa Bumiputera lahir sebagai bentuk perlawanan masyarakat pribumi dalam merespon keberadaan NILMIJ – perusahaan asuransi Belanda yang kelak dinasionalisasi menjadi Jiwasraya?
Editor : Syahrir Rasyid