JAKARTA, iNewsSerpong.id - Setiap perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024.
Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi administratif dan denda, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah menegaskan bahwa pemberian THR keagamaan adalah kewajiban pengusaha kepada pekerja atau buruh.
Pembatasan Kegiatan Usaha
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Haiyani Rumondang, menambahkan bahwa perusahaan yang tidak membayar THR atau terlambat membayarnya akan dikenai sanksi administratif, seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara produksi, atau bahkan pembekuan kegiatan usaha perusahaan.
Selain itu, Kemenaker juga akan menerapkan sanksi denda sebesar 5 persen dari jumlah THR yang seharusnya diterima oleh karyawan, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6/2016.
Haiyani menegaskan bahwa denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada karyawannya. (*)
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Siap-siap! Perusahaan yang Tak Mau Bayar THR Bakal Kena Denda hingga Penghentian Sementara ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/finance/bisnis/siap-siap-perusahaan-yang-tak-mau-bayar-thr-bakal-kena-denda-hingga-penghentian-sementara.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid