TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Pungutan liar (Pungli) yang diduga dilakukan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kelurahan Bakti Jaya, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel), ditengarai mencapai sebesar Rp15 juta.
Kasus ini menarik perhatian serius dari Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ikhsan. Korban yang dikenal dengan inisial DH (48) mengungkap bukti transfer dan pembayaran tunai yang diberikan kepada oknum ASN berinisial MD sebagai persyaratan untuk pengurusan Pemetaan Bidang Tanah (PBT) atas lahan miliknya.
Bukti tersebut kemudian diunggah di media sosial. DH tidak mendapat kejelasan atas hasil pengukuran yang seharusnya selesai sejak Maret 2023.
Evaluasi Seluruh Staf
Menanggapi hal ini, Pilar meminta kepada Lurah Bakti Jaya, Fiqri Yanuardi, untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh stafnya. "Lurah harus mengevaluasi stafnya, agar tidak ada yang terlibat dalam praktik pungutan liar," ujar Pilar pada Kamis (21/3/2024).
Fiqri selaku Lurah Bakti Jaya menjelaskan bahwa kasus ini sebenarnya adalah kesalahpahaman antara MD dan korban. Menurutnya, pengurusan PBT merupakan kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukan tanggung jawab kelurahan.
"MD telah mengakui bahwa tidak ada pungutan liar, dan proses PBT memang dilakukan oleh BPN," kata Fiqri.
Meskipun begitu, Pilar tetap akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Apabila terbukti, MD akan dikenakan sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai ASN.
"Kami akan menyelidiki lebih lanjut. Jika terbukti, oknum ASN tersebut akan diberhentikan," tegas Pilar. (*)
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Heboh Oknum ASN Kelurahan di Tangsel Diduga Lakukan Pungli Rp15 Juta ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/megapolitan/heboh-oknum-asn-kelurahan-di-tangsel-diduga-lakukan-pungli-rp15-juta.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid