JAKARTA, iNewsSerpong.id - Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya, ia sudah ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi terkait perdagangan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.
"Untuk kasus TPPU, Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, pada Kamis (4/4/2024).
Tindak Pidana Korupsi
Kuntadi mengungkapkan bahwa pihaknya juga secara simultan mengusut potensi TPPU dalam perkara tindak pidana korupsi, termasuk kasus yang melibatkan Harvey Moeis. "Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, kami selalu menelusuri juga potensi adanya TPPU sehingga itu sudah menjadi protap kami," kata Kuntadi.
Kejaksaan juga akan menyita barang bukti termasuk harta benda yang diduga berkaitan dengan kasus ini. "Jika barang-barang tersebut terbukti terkait sebagai alat atau hasil kejahatan, pasti akan kami lakukan penyitaan," tambahnya.
Harvey Moeis diduga menjadi otak dari korupsi yang terjadi di PT Timah Tbk. Harvey secara aktif berkomunikasi dengan Riza Pahlevi, mantan Direktur PT Timah Tbk, antara tahun 2018 hingga 2019. Keduanya berkomunikasi untuk mengatur kegiatan pertambangan liar.
"Pada sekitar tahun 2018-2019, Harvey Moeis menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu Riza Pahlevi, untuk mengkoordinasikan kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi pada Rabu (27/3/2024).
Setelah beberapa kali pertemuan, Riza Pahlevi dan Harvey Moeis sepakat untuk mengakomodasi pertambangan liar tersebut. Dalam kesepakatan tersebut, mereka membuat kesepakatan sewa-menyewa peralatan untuk proses peleburan timah.
"Kesepakatan itu mencakup sewa-menyewa peralatan untuk proses peleburan timah," tambah Kuntadi.
Selanjutnya, Harvey menghubungi beberapa smelter termasuk PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
"Harvey kemudian meminta para pemilik smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan dan memberikannya kepada dia dengan dalih pembayaran dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikirim oleh para pengusaha," jelasnya.
Harvey diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP sebagai akibat dari peristiwa ini. (*)
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Harvey Moeis Suami Sandra Dewi juga Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/harvey-moeis-suami-sandra-dewi-juga-ditetapkan-tersangka-pencucian-uang.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid