JAKARTA, iNewsSerpong.id - Sebanyak 88 tas mewah Sandra Dewi disita Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi timah sang suami, Harvey Moeis.
Melalui kuasa hukumnya, Harris Arthur Hedar, Sandra Dewi menyatakan bahwa tas yang disita sebagai barang bukti kasus korupsi Harvey Moeis, hasil kerja keras Sandra Dewi. Karena itu, keberatan dengan penyitaan tersebut.
Meski demikian, Sandra tetap mempersilakan Kejagung membawa tas mewah miliknya karena bersikap kooperatif selama pemeriksaan kasus korupsi suaminya yang diduga merugikan negara hingga Rp271 triliun.
"Kalau saya nggak salah ada 88 tas branded," kata Harris dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (22/7/2024). (*)
Pasangan suami istri Sandra Dewi dan Harvey Moeis. (Foto: Ist)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com oleh Diana Rafika Sari dengan judul "Sandra Dewi Keberatan 88 Tas Mewahnya Disita Kejagung, Sebut Hasil Endorse".
Editor : Syahrir Rasyid