Teten pun mengungkapkan bahwa tidak seperti kabar yang beredar, dalam Perda tersebut justru mengatur jam operasional retail modern, dan Kemenkopukm akan memastikan semua Perda baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota harus berpihak pada UMKM.
"Sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021, Kemenkopukm juga terus berkomitmen melindungi warung milik masyarakat dari ekspansi retail modern. Kami terus mendorong agar retail modern juga memberikan ruang usaha bagi para pelaku UMKM lokal," ujarnya.
Menteri Teten menambahkan bahwa dirinya telah mengevaluasi pernyataan pejabat Menkopukm yang dikutip media agar berhati-hati dalam mengeluarkan statement. Ia tidak ingin kehebohan ini terulang kembali sehingga membuat gaduh masyarakat.
"Kami sudah mengevaluasi pernyataan pejabat Menkopukm yang dikutip media agar hari ini harus hati-hati tidak boleh terulang lagi karena Kemnkopukm harus jelas berpihak pada UMKM," tandasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta