JAKARTA, iNewsSerpong.id – Viral di media sosial kecelakaan di jalan layang Tol MBZ, pada Senin (6/5/2024) pagi akibat pengendara berpelat nomor menyalip di bahu jalan dengan kecepatan tinggi.
Akibat insiden itu, mobil berjenis mikrobis tertabrak dari belakang dan menghantam dinding pembatas jalan sebelah kiri. Mobil baru berhenti ketika menghantam dinding pembatas bagian kanan.
Kecelakaan ini mengingatkan pengendara untuk tidak sembarangan menggunakan bahu jalan. Penggunaan bahu jalan di tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pada pasal 41 ayat 2.
Bahu jalan tidak diperuntukkan untuk kendaraan yang melintas atau menyalip kendaraan lain. Berdasarkan Pasal 41 ayat 2, berikut peruntukannya:
1. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat
2. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat
3. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan
4. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan
5. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan
Pelanggar bahu jalan akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1. Pelanggar terancam hukuman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Pengguna jalan tol diperbolehkan menggunakan bahu jalan apabila berada dalam kondisi darurat. Tapi, penggunaannya juga tidak diizinkan terlalu lama karena berisiko tinggi terjadi kecelakaan.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana mengatakan masih banyak pengendara yang belum tahu kegunaan bahu jalan. Ini membuat angka kecelakaan di bahu jalan masih cukup tinggi.
“Dalam kondisi darurat itu digunakan oleh patroli, kemudian ambulans. Hanya petugas, dalam arti memang yang berkepentingan untuk mendapatkan prioritas. Kita boleh pakai bahu jalan, tapi hanya sebentar untuk berhenti meregangkan otot-otot,” kata Sony.
(*)
Editor : Syahrir Rasyid