get app
inews
Aa Text
Read Next : Kementerian PU Kena Efisiensi Anggaran, Cuma Bangun Jalan Tol 13 Km di 2025

Komite Masyarakat Penyelamat Aset Negara: Gugat Konsesi Tol CMNP, Syarat Diduga Tak Terpenuhi

Kamis, 25 September 2025 | 06:01 WIB
header img
KMPAN menyoroti perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit oleh CMNP tidak melalui lelang yang diwajibkan. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Komite Masyarakat Penyelamat Aset Negara (KMPAN) menggugat PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) dan pemerintah.

Gugatan tersebut terkait perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur semestinya alias cacat hukum.

Dalam gugatan yang merasa tidak melalui proses lelang, KMPAN meminta pembatalan perpanjangan konsesi dan mengontrol pengelolaan jalan agar menjadi non-tol gratis bagi masyarakat.

Terjadi Kenaikan Tarif

Anggota KMPAN, Netty P. Lubis, menyampaikan kekhawatiran tentang kualitas jalan yang buruk meski terjadi kenaikan tarif, serta menyebut bahwa biaya pemeliharaan yang sangat besar tidak tercermin pada kondisi jalan.

Sidang mediasi yang diadakan belum menghasilkan kesepakatan, dan gugatan ini kini memasuki tahap pembacaan gugatan lengkap.

KMPAN menegaskan bahwa langkah ini adalah tentang keadilan bagi masyarakat dan perlunya transparansi dalam pengelolaan aset strategis negara.

Petitum Gugatan:

·       Menyatakan perpanjangan perjanjian jalan tol sebagai perbuatan melawan hukum.

·       Mengubah jalan menjadi bebas hambatan dan dapat dilalui gratis oleh publik.

·       Meminta agar semua biaya perkara ditanggung oleh tergugat.

Gugatan ini menjadi perhatian publik atas dampaknya terhadap pola pengelolaan infrastruktur di masa depan. (*)

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut