get app
inews
Aa Read Next : SEVA Raih Penghargaan Marketeers Editor's Choice Award 2024 untuk Kampanye #JelasDariAwal 

Penerapan Sistem Empat Hari Kerja di BUMN, Ditolak Anggota Komisi VI DPR RI

Rabu, 15 Mei 2024 | 05:00 WIB
header img
Anggota Komisi VI DPR Evita Nursanty menyatakan tidak sepakat dengan penerapan empat hari kerja dalam seminggu dengan gaji penuh de Kementerian BUMN dan BUMN. (Foto: Ist)  

Evita juga menyoroti kemungkinan masalah lain yang muncul jika Kementerian BUMN maupun BUMN memberikan keistimewaan kepada karyawan mereka.

Masyarakat bisa merasa tidak adil dan bertanya mengapa harus ada diskriminasi dalam hal ini.

"Yang akan merasa pusing adalah investor, pemilik bisnis,atau pabrik. Mereka bisa memilih untuk kabur, dan akhirnya akan terjadi lagi gelombang PHK seperti yang sedang ramai belakangan ini," paparnya.

Dalam Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jam kerja telah diatur. Pasal 77 menyatakan bahwa jam kerja ada dua jenis, yaitu 7 jam dalam sehari dan 40 jam dalam seminggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu; atau 8 jam dalam sehari dan 40 jam dalam seminggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu. (*)

 

 

 

 

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com oleh Sucipto dengan judul "Komisi VI DPR Tak Sepakat Penerapan Sistem Empat Hari Kerja di BUMN".

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut