Evita juga menyoroti kemungkinan masalah lain yang muncul jika Kementerian BUMN maupun BUMN memberikan keistimewaan kepada karyawan mereka.
Masyarakat bisa merasa tidak adil dan bertanya mengapa harus ada diskriminasi dalam hal ini.
"Yang akan merasa pusing adalah investor, pemilik bisnis,atau pabrik. Mereka bisa memilih untuk kabur, dan akhirnya akan terjadi lagi gelombang PHK seperti yang sedang ramai belakangan ini," paparnya.
Dalam Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jam kerja telah diatur. Pasal 77 menyatakan bahwa jam kerja ada dua jenis, yaitu 7 jam dalam sehari dan 40 jam dalam seminggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu; atau 8 jam dalam sehari dan 40 jam dalam seminggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu. (*)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com oleh Sucipto dengan judul "Komisi VI DPR Tak Sepakat Penerapan Sistem Empat Hari Kerja di BUMN".
Editor : Syahrir Rasyid