TANGERANG, iNews. id - Perwakilan eks karyawan perusahan tekstil PT Jabatex menggeruduk Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (17/2/2022).
Kedatangan eks karyawan perusahaan yang dinyatakan pailit itu adalah dalam rangka menuntut hak senilai Rp 50 miliar yang belum dibayarkan kepada 465 karyawan yang dirumahkan. Yang lebih mengenaskan, 26 eks pegawai perusahaan yang berlokasi di wilayah Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang tersebut telah meninggal dunia.
”Kita datang ke pengadilan karena diundang Ketua Pengadilan Negeri, katanya ada rapat koordinasi terkait eksekusi PT Jabatex yang telah dinyatakan pailit,” kata salah satu buruh bernama Misno di PN Tangerang, Kamis.
Misno mengatakan, bukannya mengajak rapat koordinasi, seharusnya PN Tangerang mengeluarkan perintah eksekusi. Mengingat perkara tersebut telah inkrah di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Perkara ini sudah inkrah, harusnya tinggal eksekusi dan sekarang sudah ada kurator. Kami menunggu hak hak kami itu akan terbayarkan lewat eksekusi. Tapi sampai saat ini, kami mayoritas orang-orang yang sudah tua, bahkan 26 teman kami telah meninggal dunia dan ahli waris menunggu hak kami yang belum juga dibayarkan,” paparnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta