get app
inews
Aa Read Next : Hore, Pekerja Swasta sudah Bisa Terima THR, Surat Edaran Menaker telah Terbit

JHT Modal Melanjutkan Hidup, Buruh Tolak Peraturan Menaker Soal Pencairan JHT Saat Usia 56 Tahun

Minggu, 20 Februari 2022 | 19:02 WIB
header img
Kalangan buruh menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tentang pencairan dana JHT. (Foto : MPI/Faisal Rahman)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tentang pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT), ditolak kalangan buruh. Mereka menolak syarat dana JHT yang baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun.

Sebab, dana itu merupakan modal terakhir para buruh untuk menyambung hidup. Demikian diungkapkan Presiden DPP Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat saat menghadiri diskusi Polemik Trijaya dengan tema 'Quo Vadis JHT ' yang ditayangkan lewat akun YouTube MNC Trijaya, Sabtu (19/2/2022).

"JHT itu sebagai modal terakhir kami untuk melanjutkan kehidupan, bukan sekadar untuk menambah modal usaha, tapi melanjutkan kehidupan mereka, untuk membayarkan pengeluaran rutin mereka, bayar listrik, SPP anak sekolah, dan juga kebutuhan mereka sehari-hari," ungkap Mirah.

Tak hanya itu, Mirah juga menitipkan pesan dari kalangan buruh perempuan yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pemerintah. Di mana, tak sedikit buruh perempuan yang harus kehilangan pekerjaan di usia 40 tahun.

"Di umur 40 tahun ini, untuk mendapatkan pekerjaan saja susah, nah buku tabungan mereka yang ada di jaminan hari tua itulah menjadi andalan mereka," katanya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Salah satu isi Permenaker tersebut yakni, mengatur pencairan dana JHT. Di mana, dana JHT baru bisa dicairkan saat memasuki usia pensiun atau 56 tahun. Syarat lainnya untuk pencairan yakni peserta JHT meninggal dunia atau cacat total tetap.

Peraturan itu kemudian menuai protes dari publik dan kalangan serikat buruh. Serikat buruh menolak aturan baru tersebut dan telah menggelar aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.

Aturan baru Ida Fauziah tersebut berbeda dengan sebelumnya. Di mana, dalam aturan sebelumnya, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT dapat dicairkan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan. (*)

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut