TANGERANG RAYA, iNewsSerrtpong.id - Perempuan asal Somalia inisial IA (25) yang sedang hamil sembilan bulan itu bukan dideportasi melainkan dilarang masuk ke Indonesia. Demikian ditegaskan pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta.
"Wanita tersebut tidak diperbolehkan masuk oleh imigrasi karena tidak memenuhi persyaratan untuk masuk ke Indonesia. Bukan deportasi ya," kata Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto, Sabtu (15/1/2022).
Alasannya Ingin Kunjungi Saudara IA datang ke Indonesia dengan menumpangi maskapai Emirates Airways dengan nomor EK 356. Dia tiba di Indonesia pada Senin (9/1/2022) pukul 17.00 WIB. Namun, setelah melewati proses pengecekan oleh pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan Imigrasi Bandara Soetta, IA ditolak karena tak memenuhi persyaratan untuk masuk ke Indonesia.
"Jadi maksud dan tujuannya tidak sesuai. Kalau dilihat dari maksud dan tujuanya itu setelah di wawancara dan diinterview oleh petugas kita, dia itu mau mengunjungi saudaranya," kata dia.
Hal ini berbeda dari tujuan yang tertera dalam visanya, yakni mendatangi Indonesia guna untuk melakukan bisnis. "Dalam visa tujuannya untuk bisnis mukena di salah satu PT," katanya.
Alhasil, IA pun dikembalikan ke negara asalnya dengan menggunakan maskapai serupa pada tanggal 13 Januari 2022 lalu. Romi menjelaskan bahwa pihak maskapai bertanggung jawab apabila hal demikian terjadi.
"Itu masih tanggung jawab pihak maskapai, memulangkan warga negara tersebut jika ada penolakan tidak memenuhi syarat imigrasi," katanya. (*)
Editor : Syahrir Rasyid