get app
inews
Aa Text
Read Next : Begini Penampakannya, Royal Enfield Pamer Motor Listrik Pertama di EICMA 2024

Jatah Subsidi 50.000 Unit Motor Listrik Diprediksi Habis Agustus 2024

Selasa, 04 Juni 2024 | 05:00 WIB
header img
Dari 54 merek, baru 19 industri yang terkurasi memenuhi syarat 40 persen TKDN dan berhak mengikuti program subsidi. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat sejak 1 Januari hingga 27 Mei 2024, pembelian motor listrik dengan subsidi sudah tersalurkan sebanyak 30.083 unit, mencapai 60,1 persen dari target penjualan 2024.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan progres penyaluran bantuan pembelian motor listrik pada periode tersebut sudah melampaui total penyaluran bantuan di 2023. Menurutnya, target 50.000 unit diprediksi tercapai pada Agustus 2024.

"Melihat tren penjualan motor listrik pada periode Januari-Mei 2024, Kementerian Perindustrian menargetkan kuota bantuan pembelian 50.000 unit KBLBB roda dua bisa tercapai pada Agustus atau awal September mendatang," kata Febri dikutip dalam keterangan resmi.

Standardisasi Baterai Listrik

Upaya lain yang dilakukan Kemenperin adalah menginisiasi langkah penyeragaman atau standardisasi baterai listrik. Ini dilakukan untuk meningkatkan daya saing produk dan menarik minat konsumen untuk memiliki motor listrik.

Selain itu, Kemenperin juga telah melakukan sosialisasi bersama Kementerian dan Lembaga lain untuk menyebarluaskan kebijakan, program, dan manfaat KBLBB. Sosialisasi tersebut menyasar semua kelompok masyarakat dan APM tentang keunggulan menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai.

Sejak Maret 2023, subsidi Rp7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik masih kurang efektif. Kurangnya sosialisasi dan edukasi diyakini menjadi penyebab lambatnya penerimaan motor listrik di Indonesia.

Sebagai informasi, motor listrik yang bisa masuk dalam program subsidi Rp7 juta harus memenuhi syarat dirakit secara lokal dan memenuhi nilai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen.

“Dari 54 pabrik industri (merek) otomotif yang kita miliki, baru 19 industri yang terkurasi melalui syarat 40 persen TKDN dan dapat mengikuti program bantuan pembelian KBLBB roda dua,” ujar Febri. (*)

 

 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut