Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Usai Kericuhan dan Pengibaran Bendera Bulan Bintang, Kapolri Pastikan Situasi Aceh Terkendali
Advertisement . Scroll to see content

Telat Kena Tilang, Pengendara Moge Diberi Waktu 1 Tahun Bikin SIM C1

Jum'at, 07 Juni 2024 | 05:00 WIB
  • author Muhamad Fadli Ramadan
Telat Kena Tilang, Pengendara Moge Diberi Waktu 1 Tahun Bikin SIM C1
Pengendara motor gede (moge) yang belum memiliki SIM C1 diberikan toleransi 1 tahun sebelum diberlakukan tilang. (Foto: Dok iNews.id)

Sebagai informasi, sebelum memiliki SIM C1, pengendara diwajibkan memiliki SIM C minimal satu tahun. Berikutnya, kepolisian akan mengeluarkan SIM C2 untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin 500 cc ke atas.

Syaratnya salah satunya adalah satu tahun memiliki SIM C. Berikutnya, setahun yang akan datang kepolisian akan meluncurkan SIM C2, untuk motor 500 cc ke atas.

"Kita memastikan adanya perbedaan antara kompetensi SIM C, SIM C1 nanti ada SIM C2. Itu kalau sama-sama berarti bukan peningkatan kompetensi namanya,” kata Kakorlantas Aan. (*)

 

 

 

 

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut