Telat Kena Tilang, Pengendara Moge Diberi Waktu 1 Tahun Bikin SIM C1
Jum'at, 07 Juni 2024 | 05:00 WIB
Sebagai informasi, sebelum memiliki SIM C1, pengendara diwajibkan memiliki SIM C minimal satu tahun. Berikutnya, kepolisian akan mengeluarkan SIM C2 untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin 500 cc ke atas.
Syaratnya salah satunya adalah satu tahun memiliki SIM C. Berikutnya, setahun yang akan datang kepolisian akan meluncurkan SIM C2, untuk motor 500 cc ke atas.
"Kita memastikan adanya perbedaan antara kompetensi SIM C, SIM C1 nanti ada SIM C2. Itu kalau sama-sama berarti bukan peningkatan kompetensi namanya,” kata Kakorlantas Aan. (*)
Editor : Syahrir Rasyid