get app
inews
Aa Text
Read Next : Intan Nurul Hikmah Siap Tertibkan Truk Pengangkut Tanah yang Meresahkan Warga Tangerang

Telat Kena Tilang, Pengendara Moge Diberi Waktu 1 Tahun Bikin SIM C1

Jum'at, 07 Juni 2024 | 05:00 WIB
header img
Pengendara motor gede (moge) yang belum memiliki SIM C1 diberikan toleransi 1 tahun sebelum diberlakukan tilang. (Foto: Dok iNews.id)

Sebagai informasi, sebelum memiliki SIM C1, pengendara diwajibkan memiliki SIM C minimal satu tahun. Berikutnya, kepolisian akan mengeluarkan SIM C2 untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin 500 cc ke atas.

Syaratnya salah satunya adalah satu tahun memiliki SIM C. Berikutnya, setahun yang akan datang kepolisian akan meluncurkan SIM C2, untuk motor 500 cc ke atas.

"Kita memastikan adanya perbedaan antara kompetensi SIM C, SIM C1 nanti ada SIM C2. Itu kalau sama-sama berarti bukan peningkatan kompetensi namanya,” kata Kakorlantas Aan. (*)

 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut