Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mayday 2026! 4.000 Bus Masuk Jakarta Angkut 200 Ribu Buruh
Advertisement . Scroll to see content

Buruh Desak Aturan Soal JHT Dicabut, Dinilai Cacat Hukum

Senin, 21 Februari 2022 | 06:27 WIB
  • author Athika Rahma
Buruh Desak Aturan Soal JHT Dicabut, Dinilai Cacat Hukum
KSPSI mendesak pemerintah cabut aturan soal JHT. Foto/Dok

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Serikat pekerja yang tergabung dalam DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( KSPSI ) meminta agar pemerintah segera mencabut Permenaker No. 2 Tahun 2022 yang mengatur batas usia pencairan jaminan hari tua ( JHT ) pada 56 tahun. 

Wakil Ketua DPP KSPSI Mathias Tambing mengatakan, aturan baru ini tidak hanya merugikan pekerja, namun juga cacat hukum. 

 "Permenaker ini cacat hukum karena menerapkan aturan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang diatur dalam UU Cipta Kerja padahal UU ini telah dinyatakan inkonstitusional," ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (20/2/2022). 

Lebih lanjut, pihaknya akan terus memperjuangkan agar aturan ini bisa dicabut sehingga pekerja bisa kembali mendapatkan haknya tanpa harus menunggu hingga 56 tahun. "Tentu saja kami akan turun ke jalan," tegasnya. 

Di sisi lain, DPP KSPSI juga mendesak agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan turunan UU Cipta Kerja, seperti peraturan pemerintah dan peraturan menteri, karena UU ini sejatinya masih harus diperbaiki selama dua tahun. 

"Karena telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK maka sudah sepatutnya Presiden melalui Perppu mencabut UU Ciptaker tersebut dan mengembalikan aturan-aturan kepada UU sebelumnya termasuk UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," jelas Mathias. 

Jika pemerintah hendak membuat aturan, maka aturan tersebut harus disusun dengan kaidah pembentukan UU baru, bukan dengan mengeluarkan aturan turunan. 

"Dan pemerintah hendaknya mengundang sebanyak-banyaknya partisipasi masyarakat, terlebih masyarakat terdampak seperi kaum pekerja," katanya.(*)

Editor: A.R Bacho

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut