get app
inews
Aa Text
Read Next : Tawarkan Pembuatan SIM hingga Ijazah Palsu di Media Sosial, 2 Pria di Setiabudi Ditangkap Polisi 

3 Tersangka Investasi Bodong Senilai Rp 1,2 Triliun, Kini Berurusan Pihak Kepolisian  

Senin, 21 Februari 2022 | 22:38 WIB
header img
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, tiga orang tersangka investasi bodong ditangkap. (Foto : SINDOnews)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Tiga tersangka investasi bodong senilai Rp 1,2 triliun kini mendekam dipenjara. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana investasi bodong robot trading viral blast global dengan skema Ponzi.

Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebut, dalam pengungkapan perkara ini, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni, RPW, ZHP, dan MU. Mereka telah ditangkap dan dilakukan penahanan.

Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah mengungkap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana perdagangan yang terjadi sejak 2020 sampai sekarang di Jakarta dan wilayah lainnya di NKRI, yang dilakukan PT Trust Global Karya.

"Menawarkan investasi bodong robot trading viral blast global yang pelaksanaannya menggunakan skema Ponzi/Piramida," kata Whisnu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/2/2022).

Whisnu menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, pelaku telah berhasil menipu belasan ribu masyarakat yang menjadi member. Diduga, investasi bodong itu telah mencapai Rp 900 miliar hingga Rp1,2 triliun.

"Jumlah member Viral Blast berjumlah sekitar 12.000 member, dengan total investasi sekitar Rp 900 miliar sampai dengan Rp1,2 triliun," ujar Whisnu.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka, memiliki peran memberikan presentasi dan meyakinkan calon member bahwa tidak akan rugi berinvestasi di Viral Blast atau selalu untung, karena ada dana proteksi.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar.

Dan, Pasal 105 Jo Pasal 9 dan/atau Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengam ancaman penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar, dan Pasal 55 KUHP. (*)

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut