JAKARTA, iNewsSerpong.id - Ada indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus judi online di Asia Tenggara. Orang Indonesia yang menjadi korban TPPO dipekerjakan di situs judi online di luar negeri.
"Bahkan dalam dalam kasus judi online pun ditengarai juga ada TPPOnya ada orang-orang Indonesia yang dipekerjakan di lokasi-lokasi perjudian dan biasanya itu yang baik offline maupun online," kata Dirjen IKP Kementerian Kominfo, Usman Kansong mengungkapkan dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk Mati Melarat Karena Judi, Sabtu (15/6/2024).
"Itu ya mereka dibohongi katakanlah begitu ya akan dipekerjakan di satu tempat yang legal. Jadi di sana legal memang ya di beberapa negara ini kan legal judi begitu tetapi tentu bagi orang Indonesia ini sesuatu yang ilegal," kata Usman.
"Jadi kita mendengarnya juga ada ada ada ada unsur TPPOnya juga itu di tempat-tempat perjudian di negara Asia tenggara," ungkapnya.
Tidak hanya itu, Usman mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah memblokir 2,1 juta situs judi online dan akan terus bertambah. Situs judi online itu, kata Usman, lebih banyak menggunakan server dari luar negeri.
"Iya servernya ini hasil identifikasi kami ini server ujungnya itu kebanyakan di luar negeri ya di luar negeri. Termasuk juga tadi aliran dananya ya seperti disampaikan oleh bang Natsir itu banyak yang di luar negeri di negara-negara Asia tenggara," tandasnya
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta