get app
inews
Aa Read Next : Pelaku E-commerce Kini Tak Sembarang Bisa Jajakan Barang Impor dari China

Aturan JHT Akan Direvisi. Menaker: Pemerintah Pahami Keberatan Buruh

Selasa, 22 Februari 2022 | 11:04 WIB
header img
Menaker Ida Fauziyah. (Foto: Dokumentasi BPMI Setpres)

JAKARTA, iNews.Serpong.id— Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan akan melakukan revisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT). Saat ini, pelaksanaan JHT diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

“Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan,” ujar Menaker dalam pernyataan tertulisnya, Senin (21/2/2022), dilansir dari laman setkab.go.id.

Ida menjelaskan, setelah Permenaker 2/2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh. Oleh karenanya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk  membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.

Menaker menuturkan, dalam arahannya, Presiden juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

“Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif sehingga dapat mendorong daya saing nasional,” tuturnya. (*)

Editor : Burhan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut