get app
inews
Aa Text
Read Next : TransJakarta Tambah Jam Operasi  Rute Bandara Soetta - Tangerang hingga Pukul 24.00 WIB

Buntut tak Diantar ke Bandara, Perempuan ini Gugat Pacar Rp300 Juta

Senin, 01 Juli 2024 | 08:33 WIB
header img
Ilustrasi seorang perempuan di Selandia Baru menggugat pacarnya Rp300 juta ke pengadilan hanya karena tak diantar ke bandara (Foto: Reuters)

WELLINGTON, iNewsSerpong.id - Seorang perempuan Selandia Baru menuntut pacarnya ke pengadilan hanya karena tak diantar ke bandara. Akibatnya, perempuan yang hanya disebutkan berinisial CL itu ketinggalan pesawat.

CL pun harus mengeluarkan biaya tambahan untuk penerbangannya. Saat itu, dia bersama rekan-rekannya pergi untuk menonton konser musik.

Berdasarkan dokumen gugatan dari Pengadilan Sengketa, CL menggugat pria bernisial HG yang kini sudah diputus hubungan itu dengan 30.000 dolar Selandia Baru atau sekitar Rp300,3 juta.

HG dituduh ingkar janji. Selain tak mengantar ke bandara, dia juga tidak menjaga rumah pacar serta merawat anjing-anjingnya selama bepergian.

CL mengeluarkan biaya ekstra, bukan hanya untuk transportasi ke bandara dan pesawat, tapi juga menyewa jasa perawatan anjing-anjingnya. Dia mengajukan pengaduan ke pengadilan dengan harapan mendapat uang pengganti dari HG.

CL menjelaskan, dia seharusnya dijemput antara pukul 10.00 hingga 10.15 waktu setempat, namun HG tak kunjung tiba. Bukan hanya itu, CL juga selalu gagal menghubunginya lewat telepon. Beruntung CL tetap bisa terbang dengan pesawat berikutnya. Tak disebutkan ke mana tujuan perjalanannya.

CL mengatakan kepada panel hakim, mantan pacarnya telah melanggar 'perjanjian lisan' dengannya. Pengadilan pun menyelidiki apakah kedua pihak benar-benar menandatangani perjanjian untuk beberapa aktivitas itu atau tidak.

Setelah penyelidikan, Pengadilan Sengketa menolak gugatan CL dan memutuskan HG tidak mempunyai kewajiban hukum untuk membayar kerugian CL.

“Mitra, teman, dan kolega membuat perjanjian sosial, namun kecil kemungkinan hal tersebut dapat ditegakkan secara hukum kecuali kedua pihak melakukan tindakan yang menunjukkan mereka terikat pada janji,” kata seorang hakim, Krysia Cowie.

(*)

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut