JAKARTA, iNewsSerpong.id - Kasus mantan Ketua KPU RI Hasyim Asyari yang dipecat DKPP karena melakukan perbuatan asusila, dapat dikenai penambahan pemberatan hukuman pidana. Alasan tersebut karena Hasyim juga waktu melakukan tindak pidana, sedang menjabat sebagai pejabat negara, Ketua KPU RI.
Delik pidana yang telah dilakukan Hasyim karena termasuk delik aduan, maka hanya si korban (CAT) yang dapat mengadukannya ke pihak yang berwajib (polisi).
Praktisi hukum sekaligis Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (AKSI) Juju Purwantoro mengatakan, Hasyim dalam perkara pokoknya, bisa dikenakan atau dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Sexual), terancam hukuman 12 Tahun Penjara dan denda 300 juta rupiah.
UU TPKS No. 12/2022 Pasal 6, "setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan wewenang kepercayaan, memanfaatkan kerentanan, memaksa untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dipidana paling lama 12 tahun atau pidana 300 juta".
"Pertimbangan DKPP dalam putusannya juga menekankan telah terjadi relasi peristiwa Pidana jabatan, yaitu upaya pemaksaan dari pelaku Hasyim terhadap korban.Kasus asusila tersebut telah terjadi baik di kota Denhaq, Belanda maupun di Jakarta atau Indonesia," kata dia
Selain itu, Pasal 15 Ayat (1) UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) disebutkan adanya pasal pemberatan atau tambahan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual dari beberapa profesi tertentu (pejabat publik), pemberi kerja atau atasan. Sesuai pasal 52 KUHP, Hasyim juga pada waktu melakukan perbuatan pidana tersebut telah memakai kekuasaan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, oleh karenanya pidananya dapat ditambah 1/3 (sepertiga).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta