get app
inews
Aa Read Next : Viral Konsumen Pesan Mobil Baru Tersiram Cat saat Diangkut Truk Towing, Pemilik Auto Nangis

CAT Punya Peluang Laporkan Kembali Hasyim Asyari ke Polisi

Senin, 08 Juli 2024 | 11:22 WIB
header img
Kasus mantan Ketua KPU RI Hasyim Asyari yang dipecat DKPP karena melakukan perbuatan asusila, dapat dikenai penambahan pemberatan hukuman pidana. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Kasus mantan Ketua KPU RI Hasyim Asyari yang dipecat DKPP karena melakukan perbuatan asusila, dapat dikenai penambahan pemberatan hukuman pidana. Alasan tersebut karena Hasyim juga waktu melakukan tindak pidana, sedang menjabat sebagai pejabat negara, Ketua KPU RI.

Delik pidana yang telah dilakukan Hasyim karena termasuk delik aduan, maka hanya si korban (CAT) yang dapat mengadukannya ke pihak yang berwajib (polisi). 

Praktisi hukum sekaligis Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (AKSI) Juju Purwantoro mengatakan, Hasyim dalam perkara pokoknya, bisa dikenakan atau dijerat Undang-Undang  Nomor 12 Tahun 2022 tentang UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Sexual), terancam hukuman 12 Tahun Penjara dan denda 300 juta rupiah. 

UU TPKS No. 12/2022 Pasal 6, "setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan wewenang kepercayaan, memanfaatkan kerentanan, memaksa untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dipidana paling lama 12 tahun atau pidana 300 juta".

"Pertimbangan DKPP dalam putusannya juga menekankan telah terjadi relasi peristiwa Pidana jabatan, yaitu upaya pemaksaan dari pelaku Hasyim terhadap korban.Kasus asusila tersebut telah terjadi baik di kota Denhaq, Belanda maupun di Jakarta atau Indonesia," kata dia  

Selain itu, Pasal 15 Ayat (1) UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) disebutkan adanya pasal pemberatan atau tambahan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual dari beberapa profesi tertentu (pejabat publik), pemberi kerja atau atasan. Sesuai pasal 52 KUHP, Hasyim juga pada waktu melakukan perbuatan pidana tersebut telah memakai kekuasaan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, oleh karenanya pidananya dapat ditambah 1/3 (sepertiga). 

 

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut