TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Pembunuh pria berinisial SMS (29) di Perumahan Bumi Asri, Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, sudah diringkus polisi. Terduga pelaku tak lain merupakan paman korban. Pelaku berinisial JSR (31) diamankan Polsek Balaraja.
JSR berhasil diamankan selang beberapa jam setelah melakukan pembunuhan itu. Kanit Reskrim Polsek Balaraja, Ipda Jarot Sudarsono mengatakan, terduga pelaku diamankan tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
“Sudah diamankan enggak jauh dari TKP. Kita tangkap paginya,” ujar Jarot saat dihubungi MNC Portal, Jumat (25/2/2022). Jarot menjelaskan, pada saat proses penangkapan, terduga pelaku sempat berupaya melarikan diri. “Tapi berhasil kita amankan,” katanya.
JSR disangkakan Pasal 340 KUHP terkait Pembunuhan Berencana. “Pasal 340 Pembunuhan Berencana karena dia sudah bawa sajam dari rumah,” pungkas Jarot. (*)
Editor : Syahrir Rasyid