Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Buntut Kasus Kiai Cabul, Ponpes Ndolo Kusumo Pati Ditutup, Begini Nasib 252 Santri
Advertisement . Scroll to see content

Mobil Dinas Nomor Pelat RI 24 dari Kementerian Agama Terobos Jalur Bus TransJakarta, Kena Macet Pak?

Rabu, 24 Juli 2024 | 13:11 WIB
  • author Vitrianda Hilba Siregar
Mobil Dinas Nomor Pelat RI 24 dari Kementerian Agama Terobos Jalur Bus TransJakarta, Kena Macet Pak?
- Sebuah video viral di media sosial menunjukkan sebuah mobil dinas berpelat RI 24 yang menerobos jalur TransJakarta di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Foto: X

Aksi nekat mobil dinas ini menuai kecaman dari banyak pihak, termasuk warganet yang mengunggah videonya di media sosial. Salah satu akun Instagram, @koalisipejalankaki, bahkan memberikan apresiasi kepada pengemudi TransJakarta yang berani menghadang mobil dinas tersebut.

Menurut aturan yang berlaku, jalur TransJakarta hanya boleh dilalui oleh kendaraan tertentu, seperti TransJakarta, ambulans, pemadam kebakaran, dan mobil dinas berpelat RI tertentu, seperti mobil presiden, wapres, dan menteri.

Kejadian ini juga menjadi sorotan terhadap budaya arogansi dan pelanggaran aturan yang masih marak terjadi di kalangan pejabat di Indonesia.

Masyarakat berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali dan agar para pejabat dapat memberikan contoh yang baik dalam mentaati peraturan lalu lintas.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut