Aksi nekat mobil dinas ini menuai kecaman dari banyak pihak, termasuk warganet yang mengunggah videonya di media sosial. Salah satu akun Instagram, @koalisipejalankaki, bahkan memberikan apresiasi kepada pengemudi TransJakarta yang berani menghadang mobil dinas tersebut.
Menurut aturan yang berlaku, jalur TransJakarta hanya boleh dilalui oleh kendaraan tertentu, seperti TransJakarta, ambulans, pemadam kebakaran, dan mobil dinas berpelat RI tertentu, seperti mobil presiden, wapres, dan menteri.
Kejadian ini juga menjadi sorotan terhadap budaya arogansi dan pelanggaran aturan yang masih marak terjadi di kalangan pejabat di Indonesia.
Masyarakat berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali dan agar para pejabat dapat memberikan contoh yang baik dalam mentaati peraturan lalu lintas.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta