get app
inews
Aa Text
Read Next : Pindad Akui Mesin Maung Garuda Masih Impor, Bakal Jadi Mobil Menteri dan Pejabat  

Mobil Dinas Nomor Pelat RI 24 dari Kementerian Agama Terobos Jalur Bus TransJakarta, Kena Macet Pak?

Rabu, 24 Juli 2024 | 13:11 WIB
header img
- Sebuah video viral di media sosial menunjukkan sebuah mobil dinas berpelat RI 24 yang menerobos jalur TransJakarta di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Foto: X

Aksi nekat mobil dinas ini menuai kecaman dari banyak pihak, termasuk warganet yang mengunggah videonya di media sosial. Salah satu akun Instagram, @koalisipejalankaki, bahkan memberikan apresiasi kepada pengemudi TransJakarta yang berani menghadang mobil dinas tersebut.

Menurut aturan yang berlaku, jalur TransJakarta hanya boleh dilalui oleh kendaraan tertentu, seperti TransJakarta, ambulans, pemadam kebakaran, dan mobil dinas berpelat RI tertentu, seperti mobil presiden, wapres, dan menteri.

Kejadian ini juga menjadi sorotan terhadap budaya arogansi dan pelanggaran aturan yang masih marak terjadi di kalangan pejabat di Indonesia.

Masyarakat berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali dan agar para pejabat dapat memberikan contoh yang baik dalam mentaati peraturan lalu lintas.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut