get app
inews
Aa Text
Read Next : Intan Nurul Hikmah Akui Stunting Masalah Serius di Tangerang yang Harus Dituntaskan  

HIKMAH JUMAT : Judi (Online) Budaya Jahiliyah di Tengah Masyarakat (Modern)

Jum'at, 02 Agustus 2024 | 05:45 WIB
header img
Fenomena judi online sudah nampak jelas sejak beberapa tahun belakangan ini. Pelakunya pun dari beragam profesi dan latar belakang. (Foto: Ist)

Di dalam berbagai tafsir dijelaskan bahwa pada saat awal perkembangan Islam, khamar dan judi tidak langsung diharamkan oleh Allah Ta’ala, melainkan dijelaskan secara persuasif kepada umat Islam saat itu terkait dengan dosa dan manfaat yang ada di balik keduanya.

Dengan demikian, sesungguhnya perbuatan judi itu adalah budayanya masyarakat jahiliyah yang identik dengan kebodohan, kekerasan, dan amoral. Kondisi masyarakat seperti ini terjadi ketika sebelum Baginda Rasulullah Muhammad SAW diutus menjadi seorang nabi dan rasul.

Terkait dengan jenis judinya, dimana saat ini dilakukan secara online, hal ini hanya media judinya saja yang berbeda. Dengan kata lain bahwa judi online merupakan modifikasi dari budaya masyarakat jahiliyah yang dilakukan oleh masyarakat masa kini yang katanya modern.

Hukum Judi (Online)

Tidak dipungkiri bahwa ada nilai manfaat pada khamar dan judi, namun mudharat dari keduanya jauh lebih besar daripada manfaatnya. Oleh karena itu, setelah umat Islam saat itu memahami bahayanya judi dan khamar, maka kemudian Allah pun menetapkan hukum haram atas keduanya.

Keharaman khamar dan judi bagi seluruh umat Islam ditegaskan oleh Allah Ta’ala melalui firman-Nya yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamar (minuman keras), berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah [5]: 90).

Terkait ayat di atas, maka sejatinya apa saja yang dapat memabukkan, sedikit atau pun banyak jumlahnya, memabukkan atau pun tidak memabukkan, hukumnya adalah haram. Demikian pula dengan berjudi, apa pun bentuknya (offline maupun online), sedikit atau pun banyak taruhannya, hukumnya tetap haram.

Bagi siapa pun yang merasa dirinya termasuk dalam golongan orang beriman, maka tidak ada lagi alasan untuk meragukan hukum haramnya berjudi. Tidak ada juga permakluman, sehingga boleh menunda-nunda meninggalkan judi. Saat ini pula tinggalkan judi apa pun bentuknya, termasuk judi online.


Judi termasuk judi online telah menjadi epidemi dari penyakit sosial yang menjalar begitu cepat di tengah kehidupan masyarakat. (Foto: Ist) 
 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut