get app
inews
Aa Read Next : HIKMAH JUMAT : Judi (Online) Budaya Jahiliyah di Tengah Masyarakat (Modern)

24.000 Transaksi Prostitusi Anak Diungkap PPATK, Perputaran Uang Capai Rp127 Miliar

Rabu, 07 Agustus 2024 | 17:29 WIB
header img
PPATK menyebut ada 24.000 transaksi prostitusi anak. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Tercatat sebanyak 24.000 transaksi prostitusi anak dengan nilai mencapai Rp127 miliar. Demikian publikasi terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kepala Biro Humas PPATK M Natsir Kongah menyebutkan bahwa terdapat sekitar 303 kasus anak korban eksploitasi ekonomi dan seksual, 128 anak korban perdagangan, dan 481 anak korban pornografi di Indonesia.

"Di sisi lain, dugaan prostitusi anak berjumlah sekitar 24.000 anak di rentang usia 10-18 tahun dengan frekuensi transaksi mencapai 130.000 kali dan nilai perputaran uang mencapai Rp127.371.000.000," ujarnya, Rabu (7/8/2024).

Eksploitasi Seksual Anak

Natsir menegaskan angka-angka tersebut tidak bisa dianggap remeh. "Ini bukan sesuatu yang biasa-biasa saja, ini sesuatu yang luar biasa, dan ini baru yang terpantau. Lebih dari itu saya kira sangat besar sekali," ujarnya.

PPATK tidak hanya memerangi kejahatan eksploitasi seksual anak dalam lingkup domestik, tetapi juga regional yang meliputi wilayah Asia Tenggara, Australia, Selandia Baru, hingga Pasifik.

Dalam pertemuan tahunan Financial Intelligence Consultative Group (FICG) yang diselenggarakan di Melbourne, Australia, pada Mei 2024, delegasi PPATK mengajukan proposal penyusunan indikator red flag transaksi keuangan mencurigakan yang terkait dengan kejahatan eksploitasi seksual anak.

"Gagasan ini disetujui dan menjadi bagian dari proyek strategis FICG pada periode tahun 2024-2025," kata Natsir.

FICG merupakan kelompok kerja yang menghimpun lembaga intelijen keuangan di wilayah Asia Tenggara, Australia, dan Selandia Baru, dan berperan krusial dalam upaya anti-pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, dan kejahatan keuangan terkait lainnya. (*)

 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut