Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Modal Sat Set, Bisnis Ngebut: OVO Finansial & AFPI Gass UMKM Naik Kelas
Advertisement . Scroll to see content

40 Persen Pengajuan KPR Ditolak Akibat Pinjol, OJK Berikan Tanggapan

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 06:47 WIB
  • author Anggie Ariesta
40 Persen Pengajuan KPR Ditolak Akibat Pinjol, OJK Berikan Tanggapan
Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) ungkapkan tingginya angka gagal bayar pinjaman online (pinjol) berdampak pada sekitar 40 persen pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) yang ditolak oleh bank. (Foto/Ilustrasi: SINDOnews)

Sebelumnya, Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, mengungkapkan bahwa data di SLIK bisa diperbarui jika peminjam telah melakukan pembayaran atau mengikuti langkah-langkah sesuai ketentuan yang ada.

"OJK juga terus mendorong penyelenggara Lembaga Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) untuk meningkatkan mitigasi risiko gagal bayar, dengan memperhatikan kemampuan bayar penerima dana dan membatasi maksimal tiga penyelenggara LPBBTI bagi setiap peminjam," tambah Agusman. (*)

 

 

 

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut