Sementara itu, anggota Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan pencatutan ini.
"Kemarin KPU DKI Jakarta menetapkan verifikasi persyaratan dukungan minimal calon Gubernur/Wakil Gubernur independen dinyatakan memenuhi syarat. Jika ada masyarakat yang merasa dicatut namanya tanpa memberikan dukungan, silakan melapor kepada Bawaslu DKI Jakarta," ungkap Benny ketika dikonfirmasi, Jumat (16/8/2024).
Benny menambahkan bahwa warga yang ingin melapor harus membuat laporan resmi dengan datang ke Kantor Bawaslu DKI. “Laporan resmi harus dilakukan secara langsung, dan petugas kami akan siap melayani,” ujarnya.
Diketahui bahwa KPU DKI Jakarta telah menyatakan Dharma-Kun lolos verifikasi faktual kedua syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada Kamis (15/8/2024). Keputusan tersebut disahkan setelah KPU DKI menggelar rapat pleno hasil verifikasi. (*)
Editor : Syahrir Rasyid